Pendidikan Profesi Guru
6 Ketentuan Penting Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 yang Wajib Diketahui
Untuk mengikuti pendaftaran PPG bagi Calon Guru 2025 dengan lancar, calon peserta wajib memahami dan mematuhi sejumlah ketentuan penting.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen GTKPG) kembali membuka kesempatan emas bagi calon guru dari berbagai bidang studi untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Program ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mencetak guru-guru profesional yang tidak hanya kompeten di bidangnya, tetapi juga berintegritas, mampu menjadi teladan dan siap menjawab tantangan pendidikan abad ke-21.
Dengan mengikuti PPG, calon guru berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik, yang kini menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan formal.
Pendaftaran program ini telah dibuka sejak 14 Oktober hingga 6 November 2025 secara online melalui https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Perkuliahan PPG dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara yang telah ditetapkan.
Biaya pendidikan per semester sebesar Rp 8.500.000, namun peserta yang lolos seleksi akan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000,00 untuk menutupi biaya pendidikan selama satu tahun akademik.
Akan tetapi, untuk mengikuti program ini dengan lancar, calon peserta wajib memahami dan mematuhi sejumlah ketentuan penting.
6 Ketentuan Penting dalam Mendaftar PPG Calon Guru 2025
Mengutip dari Instagram @ppgkemendikdasmen, berikut adalah 6 ketentuan penting PPG Calon Guru 2025 yang perlu diperhatikan:
1. Data Harus Valid dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Setiap peserta wajib mengisi data dengan benar dan jujur.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pemalsuan data, Ditjen GTKPG berhak mendiskualifikasi peserta dari seluruh proses seleksi.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025, Dibuka hingga 6 November
2. Seleksi Hanya Diproses Jika Data Lengkap dan Pembayaran Selesai
Ditjen GTKPG hanya akan memproses pendaftaran peserta yang telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
3. Biaya Pribadi Ditanggung Sendiri
Seluruh biaya pribadi, termasuk transportasi, akomodasi, dan administrasi selama proses seleksi, menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.
Pemerintah hanya memberikan bantuan untuk biaya perkuliahan, bukan selama tahap seleksi.
4. Pantau Informasi di Situs Resmi
Setiap perkembangan dan pengumuman penting seputar seleksi PPG Calon Guru hanya akan disampaikan melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
Keterlambatan atau kelalaian dalam mengikuti informasi bukan menjadi tanggung jawab panitia seleksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/6-Ketentuan-Penting-Pendaftaran-PPG-Calon-Guru-2025.jpg)