Senin, 13 April 2026

Pendidikan Profesi Guru

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025, Dibuka hingga 6 November

Simak tata cara pendaftaran dan seleksi PPG bagi calon guru atau PPG Prajabatan 2025 yang dibuka hingga 6 November 2025.

|
Penulis: Sri Juliati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
SELEKSI PPG - Sejumlah guru kelas melakukan kegiatan mengajar jarak jauh kepada peserta didik yang ada di rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar secara daring (online), di SDN 026 Bojongloa, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Simak tata cara pendaftaran dan seleksi PPG bagi calon guru atau PPG Prajabatan 2025 yang dibuka hingga 6 November 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kesempatan bagi calon guru dari berbagai bidang studi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Pendaftaran PPG bagi calon guru atau PPG Prajabatan 2025 telah dibuka sejak Selasa, 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. 

Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik. Di mana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

Program PPG bagi Calon Guru terbuka bagi lulusan S1 atau D4 yang memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dan berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Selain itu, ia tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.

Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Nantinya, setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus, calon guru akan mengikuti perkuliahan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.

Selengkapnya, simak tata cara pendaftaran dan seleksi PPG bagi calon guru atau PPG Prajabatan 2025 yang dikutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id:

1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor HP aktif yang terkoneksi pada aplikasi WhatsApp.

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu "Daftar PPG bagi Calon Guru" kemudian pilih "Daftar sebagai Peserta".

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. 

Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Baca juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Disertai Syarat, Biaya Pendidikan, dan Tahapan Seleksi

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. 

Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. 

Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved