Sabtu, 8 November 2025

Tes Kemampuan Akademik

Ketentuan Siswa yang Dapat Mengikuti TKA Susulan, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Simak ketentuan mengenai siswa yang dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), ketahui pula jadwal pelaksanaannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMKN 1 Manggar, Provinsi Bangka Belitung, Senin (3/10/2025). Simak ketentuan mengenai siswa yang dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), ketahui pula jadwal pelaksanaannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kemendikdasmen bakal menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan 2025. 
  • TKA susulan diperuntukkan bagi siswa yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeur saat pelaksanaan TKA utama.
  • TKA susulan yang dijadwalkan dilaksanakan pada 17-23 November 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan 2025. 

Seperti diketahui, TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

Hasil TKA tidak menentukan kelulusan, tetapi memiliki banyak manfaat.

Di antaranya sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi. 

TKA untuk jenjang SMA telah dilaksanakan pada 3-9 November 2025. 

Namun, akan ada TKA susulan yang dijadwalkan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir bulan November 2025. 

Lantas, apa saja kategori siswa yang bisa mengikuti TKA Susulan?

Ketentuan Siswa yang Bisa Ikut TKA Susulan

Ketentuan mengenai TKA Susulan telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan. 

Pelaksanaan TKA susulan diperuntukkan bagi siswa atau murid yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeur

Berikut penjelasannya:

1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA.

Baca juga: Tata Tertib Peserta TKA 2025, Hindari Lakukan Pelanggaran Ini

2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.

3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).

4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.

5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.

Jadwal TKA Susulan 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved