Senin, 10 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying di Platform PINTAR Kemenag, lengkap sebagai referensi belajar mandiri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
Laman Pelatihan PINTAR Kemenag
PINTAR KEMENAG - Simak kunci jawaban modul 3.4 PINTAR Kemenag terkait jerat hukum pelaku bullying. 

TRIBUNNEWS.COM - Platform PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran) merupakan sistem pelatihan mandiri berbasis MOOC (Massive Online Open Course) yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kementerian Agama (Kemenag).

Seluruh proses pelatihan dilakukan secara asynchronous dan full online, tanpa sesi tatap muka ataupun pertemuan Zoom. 

Peserta dapat belajar kapan saja dan di mana saja selama masih dalam periode pelatihan.

Peserta mendaftar dan menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan secara mandiri, mulai dari pembelajaran hingga ujian. 

Untuk periode ini, pelatihan dijadwalkan dengan pendaftaran pada 10–12 November 2025, dan pelaksanaan pada 13–17 November 2025. 

Salah satu modul yang tersedia adalah Pesantren Anti-Bullying, yang membahas upaya pencegahan hingga aspek hukum bagi pelaku perundungan.

Artikel ini memuat kumpulan soal Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying beserta kunci jawabannya sebagai bahan belajar.

1. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)

Kunci Jawaban: D

Baca juga: Kunci Jawaban 3.9 Hisab Awal Bulan, Pelatihan PINTAR Kemenag

2. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1 ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)

Kunci Jawaban: A

3. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved