Senin, 10 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying di Platform PINTAR Kemenag, lengkap sebagai referensi belajar mandiri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
Laman Pelatihan PINTAR Kemenag
PINTAR KEMENAG - Simak kunci jawaban modul 3.4 PINTAR Kemenag terkait jerat hukum pelaku bullying. 

Kunci Jawaban: A

9. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

Kunci Jawaban: C

10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?

Kunci Jawaban: Pasal 1 ayat (3)

Baca juga: Kunci Jawaban 3.2 Kaidah Falakiyah Pelatihan PINTAR Kemenag

Disclaimer:

  • Kunci jawaban ini disediakan sebagai referensi belajar.
  • Peserta dianjurkan tetap memahami materi secara menyeluruh melalui platform PINTAR.
  • Kemenag dan tidak menggunakan jawaban sebagai satu-satunya acuan dalam menyelesaikan evaluasi.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved