PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, PINTAR Kemenag
Kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying di Platform PINTAR Kemenag, lengkap sebagai referensi belajar mandiri.
Kunci Jawaban: A
9. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)
Kunci Jawaban: C
10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?
Kunci Jawaban: Pasal 1 ayat (3)
Baca juga: Kunci Jawaban 3.2 Kaidah Falakiyah Pelatihan PINTAR Kemenag
Disclaimer:
- Kunci jawaban ini disediakan sebagai referensi belajar.
- Peserta dianjurkan tetap memahami materi secara menyeluruh melalui platform PINTAR.
- Kemenag dan tidak menggunakan jawaban sebagai satu-satunya acuan dalam menyelesaikan evaluasi.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.