PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2 PINTAR Kemenag 13-17 November 2025
Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2, pelatihan 13 - 17 November 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Pembuatan Chatbot Santri, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.
Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13 - 17 November 2025.
Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.
Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2 dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.
Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.
Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2.
Baca juga: Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2 PINTAR Kemenag
1. Sebelum pelaksanaan nikah, tahapan apa yang wajib diikuti oleh CaTin?
jawaban:
Bimbingan Perkawinan (BimWin)
2. Berdasarkan PMA NO. 30 Tahun 2024, dokumen apa yang wajib dicantumkan oleh Catin yang menikah di luar wilayah domisili?
jawaban:
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
3. Hal apa saja yang termasuk dalam objek pemeriksaan nikah berdasarkan PMA NO 30 Tahun 2024 Pasal 6?
jawaban:
Kesehatan CaTin dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari faskes tingkat 1.
4. Item apa saja yang wajib ditelaah keaslian dan akurasinya, kecuali:
jawaban:
Surat cuti di tempat bekerja CaTin
5. Apa yang termasuk dalam ketentuan pemberian surat rekomendasi nikah oleh kepala KUA, kecuali?
jawaban:
Surat rekomendasi dikeluarkan oleh kepala camat kepada setiap CaTin yang hendak mendaftarkan pernikahan.
6. Akta nikah ditandatangani oleh berikut, kecuali:
jawaban:
Camat
7. Dalam pemeriksaan oleh PPN, bagaimana pengantin memastikan keaslian data atau dokumen yang diserahkan sebagai syarat administrasi?
jawaban:
Membuat surat pertanggungjawaban yang mutlak.
8. Pasal berapa yang mengatur domisili atau wilayah pelaksanaan akad nikah?
jawaban:
Pasal 17
9. Berdasarkan pasal 11, siapa yang harus menghadiri akad nikah?
jawaban:
Calon suami dan istri
10. Apa yang termasuk dalam Administrasi Pencatatan Pernikahan di KUA?
jawaban:
Pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan data nikah, pelaksanaan akad nikah, pencatatan pernikahan.
Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2 PINTAR Kemenag.
Baca juga: Kunci Jawaban Kompetensi Pembicara Pelatihan Public Speaking Bagian 1, 2, dan 3 di PINTAR Kemenag
Pelatihan PINTAR Kemenag
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.
Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional dan keagamaan.
Penghulu selaku petugas yang terlibat dalam pencatatan nikah, dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perkawinan serta mampu melaksanakan administrasi pencatatan nikah secara profesional dan akurat.
Baca juga: Jawaban Modul 3.6 Strategi Mencegah Kecanduan Internet pada Anak - Bagian 2, PINTAR Kemenag
Persyaratan
- Penghulu
- PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis penghulu dalam memahami, mengimplementasikan, dan mensosialisasikan regulasi perkawinan serta proses pencatatan nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*) Disclaimer:
Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi untuk mengerjakan soal pada pelatihan PINTAR Kemenag.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.