PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025
Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, pelatihan 13 - 17 November 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.
Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13 - 17 November 2025.
Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.
Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.
Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.
Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan.
Baca juga: Kunci Jawaban Kompetensi Pembicara Pelatihan Public Speaking Bagian 1, 2, dan 3 di PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag
1. Persoalan mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk diatur dalam?
jawaban: A. UU No. 22 Tahun 1946
2. Indikator apa yang menyatakan resmi tercatatnya sebuah pernikahan?
jawaban: B. Diberikan buku nikah
3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024, posisi kepala KUA dapat diduduki oleh?
jawaban: C. JF penyuluh agama Islam
4. Di bawah ini merupakan azas-azas yang terkandung dalam UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kecuali?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.