Tes Kemampuan Akademik
Kapan TKA Susulan Dilaksanakan? Berikut Ketentuan dan Aturan Pelaksanaannya
Pemerintah menyediakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan, simak jadwal dan ketentuan serta aturan pelaksanaannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa dari jenjang SMA/SMK dan sederajat telah berlangsung.
Setelah pelaksanaan TKA gelombang 1, 2, dan khusus, masih ada TKA susulan.
TKa susulan ini disediakan oleh pemerintah khusus bagi siswa yang memiliki permasalahan khusus.
Mengutip dari pusmendik.kemendikdasmen.go.id, TKA susulan adalah jadwal pelaksanaan ujian susulan khusus bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederajat yang memiliki kondisi tertentu.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan diadakan khusus untuk siswa yang mengalami kendala teknis, nonteknis, atau force majeur.
Baca juga: Sebelum TKA 2025, Siswa Sulsel Telah Dibekali Strategi Belajar Efektif
Kapan Pelaksanaan TKA Susulan?
Berdasarkan jadwal pada Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025, TKA susulan akan dilaksanakan mulai 17 November 2025.
TKA susulan terbagi menjadi beberapa jadwal hingga 23 November 2025.
Tetapi sebelumnya akan dilakukan sinkronisasi TKA Susulan pada 14–16 November 2025.
Rincian jadwal Pelaksanaan TKA susulan:
- Sinkronisasi TKA Susulan: 14–16 November 2025
- Pelaksanaan TKA susulan 17–20 November 2025: untuk semua satuan pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, dan sederajat)
- Pelaksanaan TKA susulan 22–23 November 2025: untuk peserta Paket C/PKPPS Ulya dan sederajat.
Baca juga: Jadwal Pengumuman TKA SMA 2025 dan Cara Cek Hasil Tes Kemampuan Akademik
Aturan dan Ketentuan Pelaksanaan TKA Susulan
Dikutip dari pedoman pelaksanaan TKA, berikut aturan peserta yang boleh ikut TKA susulan:
1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
Baca juga: Apakah Soal TKA Gelombang 1 dan 2 Sama? Ini Kata Kemendikdasmen
4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.