Kamis, 13 November 2025

Kemendikdasmen Hadirkan Rapor Pendidikan 2025, Ada Pembaruan Data dan Dua Fitur Utama

Kemendikdasmen luncurkan Rapor Pendidikan Indonesia 2025, perkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, berbasis data, dan terbuka bagi publik.

https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id
RAPOR PENDIDIKAN - Tampilan Rapor Pendidikan di laman https://raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id/login. Kemendikdasmen luncurkan Rapor Pendidikan Indonesia 2025, perkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, berbasis data, dan terbuka bagi publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan kembali meluncurkan Rapor Pendidikan Indonesia 2025.

Perilisan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kemendikdasmen untuk mendorong partisipasi seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi semua anak Indonesia.

Melansir kemendikdasmen.go.id, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menjelaskan bahwa Rapor Pendidikan Indonesia 2025 menghadirkan pembaruan data yang lebih komprehensif dan valid.

"Rapor Pendidikan Indonesia 2025 menghadirkan pembaruan data berdasarkan indikator dan sumber terkini, yang telah divalidasi menggunakan data pendidikan tahun 2024. Dalam edisi kedua ini, kami juga menambahkan dua fitur utama: indikator untuk jenjang PAUD yang melibatkan peran aktif orang tua, serta Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang mencerminkan capaian layanan dasar pendidikan di berbagai wilayah," ujar Toni.

Akses Lebih Terbuka untuk Publik

Berbeda dengan edisi sebelumnya yang hanya dapat diakses oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan, Rapor Pendidikan Indonesia 2025 yang diluncurkan ini dirancang untuk dapat diakses oleh khalayak yang lebih luas.

Masyarakat umum, termasuk orang tua, badan legislatif, peneliti, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga non-pemerintah lainnya, kini dapat memanfaatkan informasi yang tersedia untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan secara kolaboratif.

Dengan keterbukaan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penggunaan data yang akurat dan terpercaya.

Data yang tersaji, yang bersumber dari asesmen nasional serta data pendidikan relevan lainnya, dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di berbagai tingkatan mulai dari lembaga pemerintahan hingga komunitas pendidikan lokal.

Lebih dari itu, Rapor Pendidikan Indonesia 2025 juga dapat menjadi rujukan terpercaya bagi kalangan akademisi dan peneliti, serta panduan praktis bagi sekolah dan orang tua dalam mendukung proses pembelajaran anak secara lebih tepat sasaran.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan berkualitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil dari kolaborasi semua elemen bangsa mulai dari orang tua, pendidik, peneliti, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum.

Baca juga: Jawaban PMM, Cara Apa yang Dilakukan untuk Melihat Kesesuaian Akar Masalah di Rapor Pendidikan

"Mari bersama kita manfaatkan Rapor Pendidikan Indonesia 2025 bukan hanya sebagai kumpulan angka dan grafik, tetapi sebagai cermin bersama atas wajah pendidikan kita hari ini sekaligus peta jalan menuju masa depan yang lebih cerah," tulis Kemendikdasmen.

Dengan data yang transparan, akurat, dan mudah diakses, masyarakat memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan nyata.

Cara Akses Platform Rapor Pendidikan

Rapor Pendidikan dapat diakses oleh pengguna berikut:

Satuan Pendidikan

  1. Seluruh Warga Sekolah seperti Kepala Satuan, Guru dan Operator Sekolah dengan akun belajar.id sesuai jenjang. Contoh: merdeka123@admin.sd.belajar.id
  2. Plt Kepala Satuan Pendidikan, yaitu guru yang diberi tugas sebagai pelaksana untuk menjamin kelancaran dalam mengelola, memberikan pelayanan di satuan pendidikan dan bersifat sementara.

Pemerintah Daerah

  1. Jajaran Dinas Pendidikan. Dapat menggunakan akun pribadi dengan akhiran @dinas.belajar.id dan akan mendapat akses ke Rapor Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan daerah kewenangannya. Apabila terdapat pergantian wilayah, Anda dapat melakukan pengajuan akses kembali ke pusat bantuan dengan memenuhi dokumen seperti SK dan Surat Penunjukan.
  2. Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Anda dapat mengakses Rapor Pendidikan Daerah melalui akun sharing yang bisa didapatkan melalui UPT Daerah masing-masing dengan melampirkan surat permintaan akun dan ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon 2.  Nama akun sharing akan menyesuaikan daerah dengan akhiran @dinas.belajar.id. Contoh : rapor.kab.acehbarat@dinas.belajar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved