Regulasi Data dan Privasi dalam Penentuan Arah Penggunaan AI
Isu implementasi turut menyoroti kebutuhan akan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Ringkasan Berita:
- Penggunaan AI yang semakin luas menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan data pribadi, sehingga UU PDP menjadi acuan penting dari sisi hukum dan etika.
- Di sisi lain, regulasi tersebut juga memunculkan tantangan agar inovasi AI tetap berjalan tanpa melanggar aturan privasi.
- Isu ini akan dibahas dalam World Privacy Day Conference 2026 sebagai forum dialog lintas sektor tentang AI, regulasi, dan tanggung jawab etis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang semakin luas semakin membawa implikasi serius terhadap pelindungan data pribadi.
Dalam konteks tersebut, berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadikan privasi sebagai acuan penting dalam penggunaan dan pengembangan AI, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari kepatuhan hukum dan pertimbangan etika.
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi. Namun, kehadiran regulasi tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri, khususnya terkait bagaimana inovasi AI dapat terus berjalan di saat yang sama tetap patuh terhadap ketentuan hukum.
Selain itu, isu implementasi turut menyoroti kebutuhan akan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.
Isu-isu tersebut menjadi latar pembahasan World Privacy Day Conference (WPDC) yang akan diselenggarakan pada 28 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan World Privacy Day. Konferensi edisi kedua ini diselenggarakan melalui kolaborasi PRIVASIMU, Program Studi Doktor Ilmu Komputer BINUS University, dan Financial Industry Data Protection and Privacy Network (FINDANET).
Baca juga: Munas SDI 2026 Tegaskan Arah Strategi Penjualan di Era AI, Brando Tengdom Kembali Jadi Ketua Umum
Sejumlah pakar lintas disiplin dijadwalkan menjadi keynote speaker dan panelis, yakni Profesor Jimly Asshiddiqie selaku ahli hukum tata negara, Profesor Ford Lumban Gaol selaku Guru Besar Universitas BINUS, Associate Professor Awaludin Marwan selaku Founder dan CEO PRIVASIMU, Yosea Iskandar selaku Ketua FINDANET, serta Sugianto Wono selaku Wakil Ketua Bidang TI FINDANET.
Selain para panelis tersebut, WPDC 2026 juga turut mengundang sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Friderica Widyasari Dewi (Otoritas Jasa Keuangan), Komisaris Jenderal Polisi Rachmad Wibowo (Badan Siber dan Sandi Negara), serta Himawan Bayu Aji (Direktur Tindak Pidana Siber Polri). Forum ini juga membuka ruang dialog dengan perspektif internasional melalui kehadiran perwakilan dari Kedutaan Uni Eropa, Belanda, dan Singapura.
Konsultan PRIVASIMU, Aditya Wahyu, menilai tantangan utama dalam pemanfaatan AI saat ini tidak terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada bagaimana inovasi tersebut diterapkan secara bertanggung jawab dan tetap selaras dengan ketentuan pelindungan data pribadi.
“Terdapatnya regulasi seperti UU PDP menimbulkan tantangan baru dalam penggunaan dan pengembangan AI, khususnya terkait bagaimana inovasi dapat berjalan seiring dengan kewajiban untuk patuh terhadap aturan,” ujar Aditya.
Ia menjelaskan bahwa selain persoalan regulasi dan inovasi, pemanfaatan AI juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi etika. Dengan kemampuannya yang menyerupai kecerdasan manusia, AI kini banyak diandalkan dalam berbagai aktivitas, mulai dari pencarian informasi hingga pembuatan dan pengeditan konten visual.
Senada dengan itu, Associate Professor Awaludin Marwan, menekankan bahwa tingginya penggunaan AI menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari para pengembang teknologi. Menurutnya, pengembangan sistem AI perlu memastikan bahwa teknologi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan pada tahap penggunaan dan tidak melanggar hak orang lain, termasuk hak atas privasi.
Menurut Awaludin, irisan antara tuntutan inovasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan ekspektasi etika menjadi tantangan mendasar dalam pengembangan AI ke depan. Apakah ketiganya akan saling menghambat atau justru dapat berjalan beriringan dan saling mendukung merupakan isu yang perlu dibahas secara terbuka melalui dialog lintas sektor.
Baca juga: Unggah Gambar AI Tancapkan Bendera AS di Greenland, Ancaman Caplok Wilayah Kian Nyata
Kebocoran Data Pribadi
Kasus kebocoran data dan serangan siber di Indonesia terus berulang dalam beberapa tahun terakhir, meski Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diberlakukan.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, sepanjang 2023 terjadi lebih dari 1,2 miliar upaya serangan siber, termasuk yang menyasar sektor perbankan dan keuangan.
Situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis diikuti oleh perlindungan data yang efektif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-digital-8.jpg)