Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri Soal Pemanfaatan AI untuk Pendidikan Anak
Pemanfaatan teknologi digital dan AI harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia dan kesiapan anak.
Ringkasan Berita:
- Pemanfaatan teknologi digital dan AI harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia dan kesiapan anak.
- Pengendalian tersebut tidak hanya menyangkut durasi penggunaan, tetapi juga konten yang diakses anak.
- Pengaturan terkait industri dan ekosistem teknologi digital dikendalikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pihaknya berperan memfasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan SKB tersebut.
"Ini terkait dengan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial untuk pendidikan formal mulai jenjang PAUD sampai pendidikan tinggi, maupun pendidikan informal dan nonformal termasuk keluarga," ujar Pratikno.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dan AI harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan usia dan kesiapan anak.
SKB tersebut, kata Pratikno, akaj mengatur tentang penggunaan AI pada anak-anak. "Di dalam SKB ini diatur kapan anak diizinkan menggunakan AI atau teknologi digital, apa yang boleh digunakan, serta berapa lama durasi penggunaannya," kata Pratikno.
Baca juga: Pemanfaatan AI Makin Masif, IDMC 2026 Bekali Pebisnis dengan Strategi Digital
Pratikno menjelaskan pengaturan tersebut berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka asumsi kesiapan peserta didik semakin besar sehingga aturan penggunaan teknologi menjadi lebih longgar.
Sebaliknya pada usia dini, pemanfaatan teknologi akan lebih terkontrol. Pengendalian tersebut tidak hanya menyangkut durasi penggunaan, tetapi juga konten yang diakses anak.
"Ini berbeda tentu saja antara usia dini nanti sampai ke pendidikan tinggi. Jadi semakin ke atas itu asumsinya semakin lebih siap, oleh karena itu semakin lebih longgar," katanya.
Baca juga: BPDP Dorong Pemanfaatan AI untuk Dukung Inovasi dan Riset Perkebunan
Nantinya, tiga kementerian yang langsung mengurus pendidikan formal adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Selain itu, peran pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri juga penting karena penyelenggaraan pendidikan formal berada di daerah.
Sementara pendidikan berbasis keluarga melibatkan Kementerian PPPA serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Di sisi lain, pengaturan terkait industri dan ekosistem teknologi digital dikendalikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SKB-pemanfaatan-AI-OK.jpg)