Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FHUI, JPPI: Indonesia Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan
JPPI sebut darurat kekerasan di pendidikan usai kasus di UI, ungkap 233 kasus awal 2026 didominasi kekerasan seksual
Ringkasan Berita:
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyatakan darurat kekerasan usai dugaan pelecehan verbal mahasiswa Universitas Indonesia mencuat
- Ubaid Matraji menilai kasus ini menunjukkan kegagalan membangun ruang pendidikan aman dan berintegritas
- Data JPPI mencatat 233 kasus awal 2026, didominasi kekerasan seksual dan pelaku dari internal lembaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kondisi darurat kekerasan menyusul kasus pelecehan verbal yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI)
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal terungkap dalam grup percakapan mahasiswa FH-UI.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan kasus tersebut merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan.
"Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," ujar Ubaid dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Dirinya menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi pendidikan nasional.
Baca juga: Polisi Bintuni Papua Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Pelaku Ditahan
Ubaid menyebut kasus di Fakultas Hukum UI memperlihatkan paradoks serius dalam dunia pendidikan.
"Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri," ujarnya.
Maraknya kekerasan, kata Ubaid, menunjukkan bahwa lembaga pendidikan mulai kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang aman.
"Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?" lanjutnya.
JPPI mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari penetapan status darurat kekerasan hingga penguatan sistem pencegahan dan penanganan.
"Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat," pungkas Ubaid.
Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan telah berkembang menjadi fenomena sistemik.
Sebaran kasus menunjukkan dominasi di jenjang sekolah yang mencapai 71 persen, disusul perguruan tinggi 11 persen, pesantren 9 persen, pendidikan non-formal 6 persen, dan madrasah 3 persen.
"Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan," kata Ubaid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ubaid-matraji-nih2.jpg)