Polisi Bintuni Papua Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Pelaku Ditahan
Kasus kekerasan anak di Bintuni terungkap, pelaku ditangkap. Polisi imbau orang tua perketat pengawasan demi keselamatan anak
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Teluk Bintuni, Papua Barat, setelah laporan warga
- Seorang pemuda berinisial KAS (23) ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi dan barang bukti
- Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan demi mencegah kejadian serupa
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Papua Barat.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa curiga dengan hilangnya korban. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, polisi akhirnya menetapkan seorang pemuda berinisial KAS (23) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga membujuk korban yang masih berusia 6 tahun ke sebuah lokasi yang sepi. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di dalam rumah dengan tujuan menghilangkan jejak.
Baca juga: Mendagri Tito Bongkar Data Kemiskinan Papua: Seluruh Provinsi Masih di Atas Rata-rata
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka serta hasil pemeriksaan medis yang memperkuat proses penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni, Bobby Rahman, memastikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka telah kami tetapkan dan saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga dan masyarakat. Peran orang tua dan warga sekitar dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak agar terhindar dari potensi tindak kejahatan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan, sekaligus menjadi momentum bersama untuk memperkuat komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Uang 20 Ribu dan Racun Jadi Modus Pelaku Kekerasan Seksual di Kampung Furada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-uyg78.jpg)