Selasa, 9 Juni 2026

Penerimaan Siswa Baru

Cara Daftar SPMB Jabar 2026 jika Tidak Lolos Sekolah Maung

Calon murid yang tidak lolos SPMB Sekolah Maung 2026 dapat mendaftar pada SPMB Reguler tahap 1 dan tahap 2 melalui https://spmb.jabarprov.go.id/.

Tayang:
Editor: Nuryanti
https://spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2026 - Banner SPMB Jabar 2026, Senin (8/6/2026). Disdik Jabar mengumumkan hasil seleksi calon murid baru Sekolah Maung 2026. Calon murid yang tidak lolos SPMB Sekolah Maung 2026 dapat mendaftar pada SPMB Reguler tahap 1 dan tahap 2 melalui https://spmb.jabarprov.go.id/. 

Jalur ini bagi calon murid yang pernah menjadi ketua organisasi murid intra sekolah, organisasi kepanduan, atau organisasi resmi lain yang diakui satuan pendidikan.

  • Syarat utama
    1. Peran kepemimpinan harus resmi dan dibuktikan dengan penetapan kepengurusan.
    2. Organisasi yang diikuti harus dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
  • Dokumen utama
    1. Surat keputusan atau dokumen penetapan kepengurusan dari kepala sekolah.
    2. Dokumen pendukung kegiatan kepemimpinan bila diminta saat verifikasi.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Pastikan jabatan yang dicantumkan sesuai dengan dokumen resmi.
    2. Kepemimpinan diperlakukan berbeda dari kejuaraan dan tidak memerlukan kurasi yang sama dengan piagam lomba.

3. Jalur Mutasi

a. Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali (SMA/SMK)

Dipakai jika perpindahan domisili terjadi karena orang tua atau wali mendapat penugasan baru.

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan domisili orang tua atau wali karena penugasan kerja.

  • Syarat utama
    1. Memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali.
    2. Memiliki surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
  • Dokumen utama
    1. Surat penugasan atau surat pindah tugas orang tua atau wali.
    2. Surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali calon murid.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Periksa kembali tanggal surat tugas agar masih dalam batas waktu yang diizinkan.
    2. Domisili baru yang dipakai harus konsisten dengan dokumen perpindahan yang diajukan.

b. Jalur Mutasi Anak Guru (SMA/SMK)

Dipakai jika calon murid mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas sebagai guru.

Jalur ini untuk calon murid yang orang tuanya bertugas sebagai guru di sekolah tujuan.

  • Syarat utama
    1. Pendaftaran dilakukan ke sekolah tempat orang tua bertugas.
    2. Hubungan keluarga dan status penugasan guru perlu dibuktikan dengan dokumen resmi.
  • Dokumen utama
    1. Surat penugasan orang tua sebagai guru.
    2. Kartu Keluarga.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Seleksi anak guru diprioritaskan bagi calon murid yang orang tuanya bertugas di sekolah yang dituju.
    2. Periksa kembali keabsahan surat tugas sebelum diunggah.

4. Jalur Afirmasi

a. Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (SMA/SMK)

Jalur ini dipakai untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata dalam sistem bantuan sosial resmi.

Kriteria calon murid pada jalur ini:

    • Calon murid penerima Program Keluarga Harapan atau bantuan sembako yang terdaftar pada DTSEN desil 1 sampai 4.
    • Calon murid penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang terdaftar pada DTSEN desil 1 sampai 5.
    • Calon murid penerima program asistensi rehabilitasi sosial atau program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial yang terdaftar pada DTSEN desil 1 sampai 5.
  • Syarat utama
    1. Bukti kepesertaan bantuan harus berasal dari program resmi pemerintah.
    2. Data bantuan sosial perlu sesuai dengan identitas keluarga calon murid.
  • Dokumen utama
    1. Bukti kepesertaan bantuan sosial yang relevan.
    2. Surat pernyataan orang tua atau wali di atas materai yang menyatakan bersedia diproses hukum jika bukti terbukti palsu.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Surat keterangan tidak mampu tidak dapat dipakai sebagai bukti afirmasi.
    2. Pastikan data bantuan sosial masih aktif dan sesuai saat verifikasi dilakukan.

b. Jalur Afirmasi Anak Terlantar, Tanggungan Negara, atau LKSA (SMA/SMK)

Jalur ini dipakai untuk calon murid yang tinggal di panti asuhan, rumah sosial, atau berada di bawah pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak.

Kriteria calon murid jalur ini:

    • Calon murid anak terlantar.
    • Calon murid dalam tanggungan negara yang tinggal di panti asuhan atau rumah sosial.
    • Calon murid di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
  • Syarat utama
    1. Status pengasuhan atau tempat tinggal sosial harus dapat diverifikasi dengan dokumen resmi.
    2. Dokumen perlu menunjukkan keterkaitan langsung calon murid dengan lembaga atau pengasuhan yang dimaksud.
  • Dokumen utama
    1. Dokumen kepala panti atau kepala rumah sosial.
    2. Surat rekomendasi Dinas Sosial bila diminta saat verifikasi.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Kategori ini tetap berada dalam kelompok afirmasi prioritas dan perlu dilengkapi dengan bukti yang mudah diverifikasi.
    2. Periksa kembali nama lembaga dan penanggung jawab yang menandatangani dokumen.

c. Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas (SMA/SMK)

Jalur ini dipakai untuk calon murid penyandang disabilitas dengan asesmen atau bukti resmi yang sesuai ketentuan.

  • Syarat utama
    1. Memiliki bukti resmi status penyandang disabilitas dari instansi atau tenaga medis yang berwenang.
    2. Untuk pendaftaran ke SMK, dokumen perlu disertai keterangan bidang keahlian yang direkomendasikan bila diminta.
  • Dokumen utama
    1. Kartu penyandang disabilitas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan sosial, atau
    2. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Pastikan dokumen asesmen mudah dibaca dan masih relevan dengan kondisi calon murid.
    2. Sekolah dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan kecocokan bidang keahlian, terutama pada SMK.

d. Jalur Afirmasi Murid CIBI (SMA/SMK)

Jalur ini dipakai untuk calon murid cerdas istimewa dan bakat istimewa yang memiliki asesmen resmi sesuai ketentuan.

  • Syarat utama
    1. Diagnosis harus dilakukan oleh psikolog yang terdaftar pada HIMPSI atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan asesmen psikologis.
    2. Untuk pendaftaran ke SMK, dokumen perlu disertai rekomendasi bidang keahlian bila diminta.
  • Dokumen utama
    1. Surat keterangan dari ahli, tenaga medis, atau psikolog yang terdaftar pada HIMPSI, atau
    2. Dokumen diagnosis dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan asesmen psikologis.
  • Hal yang perlu diperhatikan
    1. Gunakan dokumen yang memang menjelaskan kondisi CIBI secara resmi.
    2. Periksa kembali apakah sekolah tujuan memerlukan asesmen tambahan sebelum verifikasi selesai.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved