Rabu, 27 Agustus 2025

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium hingga Rp 2.000 Per Kg

Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan terhadap beras medium.

Tribunnews/JEPRIMA
HARGA BERAS - Pedagang beras menunjukkan beras yang dijual di Agen Beras Aek Lumputan, Jakarta. Beras medium merupakan beras dengan standar mutu derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir menir maksimal 2,0 persen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium di tingkat konsumen seluruh wilayah Indonesia.

Beras medium merupakan beras dengan standar mutu derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan butir menir maksimal 2,0 persen.

Lalu, butir patah maksimal 25 persen, total butir beras lainya maksimal 4 persen, butir gabah maksimal 1 persen, dan benda lain maksimal 0,05 persen.

Baca juga: Beras Medium Dijual Sebagai Premium, Pengujian Lab Tunjukkan Ketimpangan Mutu

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Beleid tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 22 Agustus 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan terhadap beras medium," tulis beleid tersebut.

Ketika ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyebut detail kenaikan HET beras medium ini akan disampaikan oleh Arief.

"Nanti Pak Kepala Bapanas akan mengumpulkan sekalian teman-teman, sehingga nanti Pak Kepala Bapanas akan menyampaikan secara detail," kata Ketut.

Namun, ia sedikit menjelaskan bahwa HET beras medium dinaikkan agar menyesuaikan para penggiling padi yang tidak berani melakukan produksi karena tidak bisa menyesuaikan harga seperti HET. Selain itu, keputusan ini disebut juga merupakan sesuatu yang sifatnya jangka pendek.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras.

Adapun untuk HET beras premium tidak mengalami perubahan.

Berikut detail lengkap dari kenaikan HET beras medium:

Harga sebelum kenaikan

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: Rp 12.500 per kg

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp 13.100 per kg

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan