Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Massa dan Polisi di Mako Brimob Kwitang Tetap Saling Serang, Bom Molotov Bakar Bangunan 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DEMO RICUH - Massa dan polisi masih saling serang di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) meski diguyur hujan. Bahkan massa melempar bom molotov ke depan pintu Mako. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan masih terjadi di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) malam.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 18.45 WIB, massa masih terus menyerang ke arah depan Mako Brimob.

Bak gayung bersambut, massa yang menembakan petasan, langsung diserang balik dengan gas air mata ke oleh anggota Brimob yang berada di dalam Mako.

Terlihat, sebuah pohon dan bangunan yang berada si seberang Mako pun terbakar.

Api terlihat membesar di sela-sela massa yang masih menyerang.

Tak hanya itu, massa pun menyerang dengan melempar bom molotov ke bagian depan Mako hingga muncul api cukup besar.

Baca juga: Demo Ojol di Solo Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Buyarkan Selter Manahan, Padahal Sempat Damai

Aksi saling serang ini pun masih terus berlanjut hingga berita ini ditayangkan. Massa masih belum mundur ketika mendapat serangan balik dan malah bertepuk tangan.

Diketahui, aksi yang digelar di depan DPR RI pada Kamis (28/8/2025) berujung ricuh hingga malam hari.

Polisi terus memukul mundur massa hingga akhirnya ada seorang pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) dan berakhir tewas.

Hal itu menjadi pemicu kericuhan hingga bergeser ke Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat hingga Jumat (29/8/2025) pagi.

 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri.

“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Demo di Bandung Ricuh, Massa Bakar Rumah di Seberang Gedung DPRD Jabar, Api Berkobar Besar

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan