Demo di Jakarta
Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan
Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025).
Sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas ini, setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP, memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Setelah disanksi PTDH, kini muncul petisi yang mendukung Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri itu.
Petisi tersebut, berjudul 'PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE'.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.
Penelusuran Tribunnews Kamis (4/9/2025), petisi mengenai Kompol Cosmas itu, terdapat di situs change.org.
Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai.
Dalam situs change.org tersebut, tertulis pembuatan petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas pada 3 September 2025 dan dimulai oleh Mercy Jasinta.
Hingga berita ini ditulis, pukul 10.48 WIB, sebanyak lebih dari 30 ribu orang mendukung petisi itu.
Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Berjalan Profesional dan Komprehensif
Mereka menandatangani petisi di halaman website Change.org, secara digital.
Tribunnews sudah berusaha mengonfirmasi kepada pembuat petisi dengan mengirim Direct Message (DM) melalui akun Facebook Mercy Jasinta.
Namun, hingga pukul 11.20 WIB, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Adapun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.