Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Setelah Kompol Cosmas Disanksi PTDH Kasus Kematian Ojol Affan, Muncul Petisi Penolakan Pemecatan

Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan.

HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas dalam sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025), kini muncul petisi dukungan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri, Rabu (3/9/2025).

Sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas ini, setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Hasil sidang KKEP, memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. 

Setelah disanksi PTDH, kini muncul petisi yang mendukung Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri itu.

Petisi tersebut, berjudul 'PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE'.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi diartikan (surat) permohonan resmi kepada pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas -- yang disampaikan masyarakat.

Penelusuran Tribunnews Kamis (4/9/2025), petisi mengenai Kompol Cosmas itu, terdapat di situs change.org.

Change.org adalah sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai.

Dalam situs change.org tersebut, tertulis pembuatan petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas pada 3 September 2025 dan dimulai oleh Mercy Jasinta.

Hingga berita ini ditulis, pukul 10.48 WIB, sebanyak lebih dari 30 ribu orang mendukung petisi itu.

Baca juga: Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Kompol Cosmas Kaju Gae Berjalan Profesional dan Komprehensif

Mereka menandatangani petisi di halaman website Change.org, secara digital.

Tribunnews sudah berusaha mengonfirmasi kepada pembuat petisi dengan mengirim Direct Message (DM) melalui akun Facebook Mercy Jasinta.

Namun, hingga pukul 11.20 WIB, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Adapun isi Petisi yang dibuat Mercy Jasinta itu, yakni menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan