Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Siapa Laras Faizati Khairunnisa? Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri, Nasibnya Kini Dipecat

Berikut sosok Laras Faizati Khairunnisa alias LFK, tersangka provokatif bernarasi ajakan bakar Mabes Polri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: kanal YouTube KOMPASTV dan linkedin
TERSANGKA KONTEN PROVOKATIF - Laras Faizati Khairunnisa saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers pada Rabu (3/9/2025) kemarin dan foto Laras Faizati di akun linkedin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Laras Faizati Khairunnisa alias LFK, tersangka provokatif bernarasi ajakan bakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Laras Faizati bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.

Konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri saat aksi demo beberapa waktu lalu.

Demo berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

Aksi tersebut, dipicu pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

Baca juga: Sosok 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif Demo Ditangkap Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Siapa Laras Faizati?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan