Pilkada Serentak 2020
MK Siap Menangani Sengketa Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Anwar Usman menilai penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi coronavirus disease (Covid-19), sangat dilematis.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Anwar menuturkan keberhasilan Korea Selatan melaksanakan pemilu saat pandemi Covid-19.
Meski contoh tersebut tidak apple to apple jika mau dibandingkan dengan Indonesia yang memiliki kondisi geografis, jumlah penduduk dan pemilih serta berbagai hal lainnya yang tidak sebanding dengan Korea Selatan.
Baca: Patrice Evra Tak Setuju Soal Pendapat Bruno Fernandes Soal Hasil Imbang Manchester United
Walaupun demikian, dia ingin berbaik sangka serta mengajak semua untuk tetap berikhtiar yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dia meyakini jika setiap ikhtiar yang dilakukan didasari dengan niat untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara, serta telah bersungguh-sungguh mengusahakan, maka usai sudah kewajiban sebagai manusia untuk berusaha.
"Tentu semua menyadari dan memahami, setiap pilihan pasti tidak akan ada yang sempurna. Oleh karena itu, pelaksanaan acara ini menjadi bagian dari ikhtiar menentukan pilihan-pilihan yang baik bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Baca: Satu Remaja Tewas Ditabrak Bus setelah Senggol Jerami Bawaan Pemotor, Korban Lain Luka Berat
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.