Pilkada Serentak 2020
Azis Syamsuddin: PKPU Berpotensi di Gugat ke Mahkamah Agung
Politikus Partai Golkar itu menyebut, memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) daripada mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan yang hendak melakukan gugatan dalam pemilu kepala daerah serentak 2020 di masa pandemi covid-19.
"Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan Undang Undang. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi," kata Azis kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Politikus Partai Golkar itu menyebut, memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.
Baca: Revisi PKPU, Paslon Tetap Bisa Disanksi Pidana Jika Langgar Protokol Kesehatan
Di mana Undang-Undang No 6 Tahun 2020 masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye.
"Jika pemerintah mau menerbitkan Perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," ucap Azis.
Diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupajan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020.