Pilkada Serentak 2020
Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional
KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Tingginya partisipasi masyarakat selama pendaftaran disebutnya akan menimbulkan dua pandangan.
Baca juga: Politikus PAN Berikan Catatan kepada KPU Jelang Bergulirnya Pilkada Serentak 2020
Pertama, perihal kerumunan yang terjadi dan penerapan protokol kesehatan selama proses tersebut.
"Perspektif ini kita takut ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi perspektif lain partisipasi masyarakat tinggi," ujar Doli.
Ia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 dapat sesuai target.
"Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kita selamat sehat penyelenggaraan juga sehat, pasangan calon sehat dan juga yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.
KPU sendiri sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai. Mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.
Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari.
Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah juga mulai menerima sejumlah logistik Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara.
Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.(tribun network/dit/dod)