Pilpres 2019
Pengamat Nilai Tepat MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Pilpres
Dalam putusannya, MK menegaskan presiden tak perlu melakukan cuti kampanye saat mengikuti kontestasi pilpres.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Hal itu terkait MK menolak secara keseluruhan tuntutan enam mahasiswa dalam perkara pengujian UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, mengenai aturan kampanye bagi calon presiden inkumben.
MK menyatakan aturan dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu mengenai kampanye calon presiden-wakil presiden bagi iknumben adalah konstitusional.
Menurut MK, bila calon presiden-wakil presiden inkumben tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
Hanya saja, hak cuti kampanye ini menjadi kewenangan presiden maupun wakil presiden yang kembali mencalonkan diri dalam pilpres.
Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.
Namun MK mengingatkan pentingnya batasan aturan yang ketat bagi capres petahana dalam melakukan kampanye agar tidak menyalahgunakan kedudukannya.
Pembatasan ini merujuk pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari penyelenggara negara
Artinya dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian calon petahana ino lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar aturan UU.(*)