Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU Tak Mengatur, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks Exit Poll Coblosan di Luar Negeri

KPU menyatakan, pihaknya hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak untuk di luar negeri.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
HANDOUT
Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Kota Baghdad hari Jumat (12/4/2019). 

Diiberitakan sebelumnya, KPU akan membahas terkait informasi yang diklaim sebagai hasil exit poll di luar negeri dan beredar luas via media sosial.

Komisoner KPU Viryan Azis kembali menegaskan, pihaknya hanya mengatur hitung cepat (quick count atau exit poll) untuk pemungutan suara di dalam negeri.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di Gedung KPU, Jakarta , Senin (15/4/2019).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan