Pilpres 2019
Kecurigaan Kubu Prabowo atas Temuan 2 Dus Form C1 dalam Razia di Menteng
"Pihak kepolisian langsung melaporkan penemuan ini ke Bawaslu Jakarta Pusat dan mereka langsung berkoordinasi dengan kami," ujar Puadi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Jadi saya kira, kalau mau ngibul harus pakai tata krama ngibul gitu loh. Ya kan ini, Anda bayangkan enggak dinyatakan palsu dengan secepat itu, saya kira sudah tidak modellah," kata Taufik.
Terkait dengan tudingan tersebut, Taufik mengaku akan melakukan tindakan hukum karena sudah memfitnah dirinya. "Kita akan lakukan tindakan hukum. Pasti itu. Orang memfitnah ya harus dihukum," ujar Taufik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi hal tersebut dan menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," ujar Argo.
Sementara itu Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sangat mungkin salinan C1 digandakan lagi dengan tujuan tertentu, misalnya untuk laporan ke level internal partai atau pasangan calon atau panwas satu tingkat di atasnya. Ada pun beberapa pihak yang berhak mendapatkan formulir C1, dikatakan Hasyim, yakni saksi yang berada di TPS dan Panwas.
"Tapi sekali lagi harus dikroscek, lagi-lagi yang beredar itu sumbernya dari mana. Apakah yang beredar dan yang tertangkap polisi itu misalkan sesuai atau tidak," kata Hasyim.
Hasyim menduga jika dokumen tersebut tiam sesuai, maka kemungkinan ada pemalsuan dokumen dalam bentuk form C1. "Kalau ada indikasi pemalsuan kira-kira untuk apa, lalu siapa pelakunya. Saya kira itu lembaga hukum pemilu yang punya peranan itu," ujarnya.(Tribun Network/den/nis/wly)