Minggu, 28 September 2025

Pilpres 2019

Tanggapan Sejumlah Pihak soal Prabowo yang Akan Tolak Hasil Pemilu 2019 oleh KPU jika Ada Kecurangan

Penolakan Prabowo terhadap hasil Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, baik politisi maupun rohaniawan.

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

"Sudah. Sudah kami sampaikan sejak awal," ujar Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat dijumpai Kompas.com di Balai Kirti, Kompleks Istana Presiden Bogor, Rabu (15/5/2019).

Menurut AHY, saran itu didasarkan pada sikap partai yang berkomitmen menggunakan cara-cara konstitusional dalam kontestasi politik, terutama pemilihan umum.

Sikap itu juga telah disampaikan AHY pada 17 April 2019 malam, usai proses pemungutan suara itu berlangsung.

"Kami menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dan berdemokrasi. Kami juga ya mencegah keterlibatan kader-kader kami dalam segala bentuk niat apalagi tindakan yang bersifat inkonstitusional," ujar AHY.

Baca: Diminta Berjiwa Kesatria, Prabowo-Sandi Tolak Pilpres Tak Didukung Penuh Partai Koalisi

6. Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, memberikan pendapat terkait kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil Pilpres 2019, mengutip laman TribunWow.com.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?" tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini, kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya, pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan