Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Sebut Sudah Perbaiki 256 dari 269 Kasus Salah Input Data Situng
KPU RI mengaku sudah menindaklanjuti amar putusan Bawaslu RI yang memerintahkan mereka untuk memperbaiki prosedur tata cara penginputan dalam Situng.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah menindaklanjuti amar putusan Bawaslu RI yang memerintahkan mereka untuk memperbaiki prosedur tata cara penginputan dalam Situng.
Hingga Kamis (17/5/2019), tercatat dari 269 kasus salah input Situng tidak sesuai formulir C1, 256 diantaranya sudah dikoreksi.
Sedangkan 13 sisanya masih dalam proses perbaikan.
"Sejauh ini sampai dengan sekarang yang salah input 269, yang sudah diselesaikan 256. Itu data kemarin. Hari ini saya belum cek," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Baca: 38 Kapal Disiapkan Untuk Penyeberangan Bali-NTB
Lebih lanjut Arief Budiman menjelaskan soal putusan Bawaslu RI tentang pelanggaran administrasi penginputan data Situng.
Bawaslu katanya, mempersilakan KPU melanjutkan proses Situng sebagai salah satu bentuk akses keterbukaan informasi.
Dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan perbaikan segera setelah putusan dibacakan, dengan maksud agar ke depan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan seperti sebelumnya.
"Situng sudah diputuskan, sebagai akses keterbukaan informasi, 'silakan KPU boleh melanjutkan Situng', cuma mereka (Bawaslu) minta perbaikan supaya ke depan nggak ada lagi kesalahan-kesalahan input data sesuai C1," ujar dia.
Baca: Jadi DK PBB, Indonesia Perlu Dorong Penyelesaian Berbagai Bentuk Pelanggaran HAM di Palestina
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, pada Kamis (16/5).
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) lalu.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Sidang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.