Pilpres 2019
MK Ingatkan Tenggat Waktu Terakhir Pendaftaran Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres
Sampai saat ini, dia mengaku, tidak ada komunikasi khusus dengan kubu capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengingatkan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres).
Menurut dia, batas waktu pendaftaran gugatan itu sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok
malam, Jumat jam 24.00 WIB," kata Fajar, ditemui di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Untuk itu, pihaknya mempersilakan pihak pemohon pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang akan mengajukan permohonan gugatan untuk melakukan pendaftaran.
"Jadi, mau datang hari ini, sore ini atau malam nanti atau besok MK siap. Oleh karena itu, monggo, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa yang pasti MK stand by," kata dia.
Sampai saat ini, dia mengaku, tidak ada komunikasi khusus dengan kubu capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia mempersilakan kepada kubu pasangan capres-cawapres itu untuk mendaftar ke MK.
Baca: Merasa Bukan Superstar, Siapa Menurut Artur Gevorkyan Jadi Bintang di Persib Bandung?
Baca: Ajang PostgreSQL Conference Asia 2019 Akan Digelar di Bali
"Kami tidak secara khusus membangun komunikasi. Jadi tidak juga memberikan kepada kami kapan akan datang, tetapi sekali lagi MK akan stand by sampai tenggang waktu yang diberikan sampai besok malam," tambahnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.