Senin, 18 Agustus 2025

5 Hal tentang Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2019 di MK yang Harus Diketahui

MK membuka kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan sengketa, inilah 5 hal yang perlu diketahui tentang sidang gugatan sengketa.

Tribunnews/JEPRIMA
Perwakilan dari Partai Bulan Bintang saat melaporkan sengketa pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Tribunnews/Jeprima 

Tiap panel akan menggelar sidang gugatan hasil pileg secara simultan berdasarkan provinsi.

Baca: Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK

5. Independensi hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjamin bahwa hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu independen.

Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari sembilan hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar.

Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka.

Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.

"Kami siap tunggu di sini berapapun permohonan yang masuk," ujar dia.

Baca: Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri

(Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK".


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan