Senin, 18 Agustus 2025

5 Hal tentang Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2019 di MK yang Harus Diketahui

MK membuka kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan sengketa, inilah 5 hal yang perlu diketahui tentang sidang gugatan sengketa.

Tribunnews/JEPRIMA
Perwakilan dari Partai Bulan Bintang saat melaporkan sengketa pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Tribunnews/Jeprima 

Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik.

Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.

Sementara, gugatan pilpres umumnya hanya dilakukan satu pihak saja sehingga proses sidangnya lebih sederhana.

Baca: Sandiaga Sambangi Prabowo Jelang Pengajuan Gugatan ke MK

2. Alat bukti kuat

Untuk memenangkan gugatan, Fajar mengatakan, peserta pemilu harus bisa membuktikan tuduhannya.

Jika peserta pemilu atau pemohon menuduh ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu, maka harus membuktikannya sendiri.

"Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar.

Baca: BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Ungkap Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu

Dengan demikian, diterima atau ditolaknya sebuah gugatan tergantung bagaimana pemohon membuktikannya.

Fajar mengatakan, alat bukti yang kuat memang dibutuhkan untuk memenangkan gugatan itu.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.

"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Baca: Prabowo Berencana Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini, Berikut Daftar Tim Pengacaranya

3. Pilpres prioritas

Fajar mengatakan, MK memprioritaskan penanganan gugatan sengketa hasil pilpres terlebih dahulu.

Gugatan hasil pilpres akan diregistrasi oleh MK pada 11 Juni atau setelah Hari Raya Idul Fitri.

MK harus menggelar sidang penanganannya maksimal tujuh hari setelah registrasi perkara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan