Pilpres 2019
Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Daryono
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Denny Indrayana, Selasa (11/6/2019).
Berdasarkan UU, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk capres dan cawapres.
Sementara dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi terhadap Maruf Amin dalam materi gugatan PHPU.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," ujar Denny.
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Sudah Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Jadwal Sidangnya
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai Maruf tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Alasannya karena Maruf disebut masih bekerja di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Haryanti Puspa Sari/Abba Gabrillin)