Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2019

Ini 7 Petitum Permohonan Gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi Sebelum Diperbaiki

Di mana pada dokumen perbaikan yang dibacakan kuasa hukum paslon 02 dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 ada 15 petitum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Bambang kemudian melanjutkan lagi bagian kedua dari alternatif kelimanya.

"Kami juga ingin sistem informasi yang harusnya merupakan kewajiban dari KPU itu diaudot dan situng itu dipakai sebagai mirroring dari rekapitulasi. Karena masyarakat seperti teman-teman (media) kan hanya bisa mengaksesnya melalui situng. Kalau tidak melalui situng Anda hanya bisa melalui saksi. Tiba-tiba ada delegetimasi dan disclaimer terhadap situng. Kenapa begitu? Karena mereka tahu kecurangannya itu tak lagi bisa disembunyikan," kata Bambang.

Setelah ia menyatakan cukup, kemudian Tribunnews.com mencoba menanyakan satu pertanyaan lainnya terkait perasaannya usai menjalani sidang pendahuluan.

"Kok nambah? Tadi kan (sudah cukup)," kata Bambang seraya terkekeh.

Namun ia tetap menjawab pertanyaan itu.

"Kan sekarang saya lagi menyiapkan saksi ini, menyiapkan juga bukti," kata Bambang.

Kemudian sejumlah wartawan lain coba menanyakan hal lainnya kepada Bambang.

Namun Bambang kembali berkelakar ketika seorang wartawan televisi meminta waktunya untuk wawancara.

Baca: TKN : Keliru Jika Capaian Program Infrastruktur Pemerintahan Disebut Kampanye Terselubung Di Bioskop

"Boleh bilang capek, boleh nggak? Boleh hak untuk tidak menjawab boleh nggak?" kata Bambang.

Namun akhirnya Bambang tetap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan tersebut. 

Tribunnews.com merangkum beberapa materi yang disampaikan Pemohon maupun tanggapan dari Termohon, dalam hal ini KPU dan Pihak Terkait, dalam hal ini Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf Menurut BPN Prabowo-Sandiaga

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan