Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2019

Soal Peluang Dikabulkan atau Tidaknya Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Kata Rafly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun menanggapi keyakinan Bambang Widjojanto pihaknya dapat mendiskualifikasi Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres.

Capture Youtube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.

“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.

Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.

“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.

“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.

(Tribunjakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bahas Peluang Dikabulkan atau Tidak Permohonan Tim Hukum BPN, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap!

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan