Pilpres 2019
Yusril Hitung Denny Indrayana Gunakan 41 Kali Kata 'Indikasi' dan 'Patut Diduga', Berikut Maknanya
Yusril Ihza Mahendra, menyebut Denny Indrayana menggunakan 41 Kali kata ‘indikasi’ dan ‘patut diduga’ saat membacakan permohonan
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Tim hukum BPN, dikatakan Dahnil, bakal menyampaikan fakta hukum terkait posisi Ma'ruf dalam anak perusahaan BUMN tersebut.
Ditambah, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung No 21 tahun 2017.
"Banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN dinyatakan, anak perusahaan BUMN bagian dari BUMN itu sendiri. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwa BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk kategori BUMN," lanjutnya.
Baca: Mantan Komandan Tim Mawar: Yang Dipersoalkan adalah Cover Depan. Tim Mawar Sudah Bubar
Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, Dahnil sudah menduga sejak awal perspektifnya adalah perspektif kuantitatif.
"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kami menggunakan perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," imbuhnya.
Eks Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu memerinci pihaknya mendasari Pemilu 2019 tidak jujur dan adil pada Undang-undang dasar 45 pasal 22E itu.
Pihaknya bakal menyampaikan itu pada sidang berikutnya.
"Kemudian terkait kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Kami akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya pada sidang ketiga," pungkasnya.
Bau kemenyan
Bau dupa kemenyan tercium di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, atau tepatnya didekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Sejumlah orang pun terlihat menabur kembang 7 rupa yang menambah suasana semakin mistis.
Sebuah boneka pun terlihat didandan sedemikian rupa dengan stelan kemeja dan celana hitam.
Aksi itu merupakan bentuk upaya massa yang mengatasnamakan Gerakan Pengusir Setan (GPS) di kawasan MK.
Mereka berasal dari sejumlah mahasiswa ini sengaja menggelar aksi teaterikal di tengah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam aksinya, mereka turut membawa boneka jelangkung dan sejumlah spanduk bertuliskan, 'Gerakan Pengusir Setan. Mengusir Setan di lingkungkanan Mahkamah Konstitusi. MK harus bersih dari ganguan setan-setan perusak demokrasi'.
Baca: PR Mendagri Jelang Kabinet Jokowi Berakhir, Singgung Penghasilan Eselon I di Daerah Ratusan Juta