Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi persoalkan jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di, ini pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Editor:
Fitriana Andriyani
“Sekarang sudah terjawab,” katanya Bambang Widjojanto seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Minggu (16/6/2019).
Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, anak perusahaan juga disebut dengan BUMN.
“Kalau ditafsir secara bebas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN dan yang kedua beliau ini sebagai pejabat pengawas Dewan Syariah di anak cabang itu mewakili kepentingan BUMN,” jelasnya.
Bambang Widjojanto lantas menilai Maruf Amin tak laik menjadi calon wakil presiden.
“Dengan kondisi seperti itu cawapres 01 ini tidak layak menjadi cawapres karena masih menjabat represntasi kepantingan BUMN dari anak perusahan yang namanya BUMN dan itu melanggar pasal 27 huruf p UU tahun 2017,” paparnya.
“Ini alasan untuk diskualifikasi yang pailng tegas,” tambahnya.
(Tribunjakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pandangan Refly Harun Terhadap Permohonan BPN Terkait Status Maruf Amin di BUMN.