Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Terkait Sidang MK, Reaksi Jokowi soal Tuduhan hingga KPU Ragukan Saksi Kubu Prabowo

Terkait sidang MK, Jokowi enggan berkomentar hingga KPU ragukan status saksi Prabowo-Sandiaga.

Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

"Dia ngomong tinggal di Kecamatan Teras, tapi kita cek KTP bukan orang situ, orang Semarang," ucao Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Kedua, ketika memberikan keterangan, Beti awalnya mengatakan tidak membawa kendaraan saat menemukan tumpukan amplop.

Namun, keterangan tersebut berubah dan ia menyebutkan dirinya membawa mobil saat kejadian itu.

"Tapi begitu keterangan agak terakhir, ngomong datang ke sana menggunakan mobil kemudian mengeluarkan amplop."

"Amplopnya katanya sudah disampaikan kepada siapa, tapi nyatanya (dalam keterangan) semalam dibawa," tutur Hasyim.

Baca: Kuasa Hukum Jokowi-Maruf akan Tentukan Saksi untuk Sidang Besok Melalui Rapat

"Ini penuh tanda tanya. Ini pertanyaanya, itu amplop apakah nemu di sana atau bikin amplop sendiri," tambahnya.

4. Status saksi Prabowo-Sandiaga diragukan

Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi
Rahmadsyah Sitompul, saksi Prabowo-Sandi saat Sidang Mahkamah Konstitusi (Tribun Medan)

Selain Beti Kristiana, saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang lainnya juga diragukan oleh KPU terkait masalah status.

Ia adalah Rahmadsyah Sitompul, yang diketahui berstatus tahanan kota saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

"Bagi kami sudah meragukan. Ngomongnya dipelan-pelanin, pakai kacamata hitam," ujar Hasyim Asy'ari, Kamis (20/6/2019).

Meski ragu, Hasyim mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian seluruhnya pada Majelis Hakim.

"Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," ujar Hasyim.

"Kalau hakim silakan hakim mau mempercayai atau tidak," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Hamzah Arfah/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan