Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Dia Boleh Bersaksi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi adanya saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berstatus tahanan kota.

"Tapi karena ada status tahanan ini maka ada prosedur yang harus ditempuh dan ternyata terbukti dia tidak meminta izin. Yang kedua, kalaupun meminta izin, prosedurnya tidak tepat pakai sms doang," tuturnya.

Andi juga menyoroti alasan saksi untuk hadir ke Jakarta.

"Yang ketiga alasannya, karena ibu sakit. Saya tidak tahu ini benar atau tidak, tapi faktanya datang ke Jakarta untuk menjadi saksi."

Refly lantas menjawab singkat bahwa itu memang masalah kuasa hukum.

"Iya itu masalah kuasa hukumnya," tutur Refly singkat.

Lihat videonya di menit ke 8.29

Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota

Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Kamis (20/9/2019), hal ini diketahui setelah pihak terkait, yaitu tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mencecar Rahmadsyah dengan sejumlah pertanyaan terkait status hukumnya.

Awalnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mempertanyakan alasan Rahmadsyah yang terus berbicara pelan.

"Tadi saudara merasa dengan ngomongnya seperti bisik-bisik, punya rasa kekhawatiran, apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota?" tanya Teguh Samudera pada Rahmadsyah.

Tampak Rahmadsyah membenarkan pertanyaan pihak terkait.

"Benar Pak," katanya.

Pihak terkait lantas menanyakan soal perizinan Rahmadsyah.

Pasalnya, sebagai tahanan kota Rahmadsyah perlu izin untuk dapat bersaksi di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan