Pilpres 2019
Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Dia Boleh Bersaksi
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi adanya saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berstatus tahanan kota.
Editor:
Fitriana Andriyani
"Saudara dalam status tahanan kota, yang memberikan status tahanan kota itu apakah pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh Samudera.
"Kejaksaan Pak," jawab Rahmadsyah.
"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin kepada Kejaksaan Negeri Batubara?" tanya Teguh Samudera lagi
"Sudah Pak," kata Rahmadsyah.
"Sudah ada izinnya?" Teguh Samudera mengulang pertanyaannya.
"Sudah pemberitahuan," ucap Rahmadsyah.
"Pemberitahuan?" Teguh Samudera memastikan.
"Iya," ujar Rahmadsyah.
Teguh Samudera lantas meminta Rahmadsyah menunjukkan pemberitahuan yang dimaksudkannya.
"Bisa diperlihatkan dalam forum ini jika yang mulia mengizinkan," pinta Teguh Samudera.
Belum sempat Rahmadsyah menjawab, pihak pemohon, yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melancarkan protesnya.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian dia," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.
"Ada terkait yang mulia," jelas Teguh Samudera.
"Sama sekali jauh, ini masalah statusnya terdakwa lain lagi," tegas Nasrullah.
Menengahi situasi, majelis hakim I Dewa Gede Palaguna lantas mempertanyakan maksud pertanyaan pihak terkait.