Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2019

Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Berikut Reaksi BPN hingga Imbauan Polri

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, yang semula pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujar Dedi.

Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.

Baca: BW Sebut Ada Saksinya yang Merasa Ketakutan Setelah Bersidang di MK

Baca: Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim dalam Persidangan tapi Lihatlah . . .

Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan, dengan rincian terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.

Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Kemudian ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan