Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo

Gugatan tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Namun, Dahnil mengaku tak mengetahui kapan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut bakal melakukan silahturahmi ke Jokowi.

"Saya tidak tahu kalau itu ya nanti ya. Jadi bisa Pak Jokowi atau kita lihat nanti. Namanya silaturahmi ya kan bisa saling mendatangi," pungkas Dahnil.

Baca: Sikapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

6. KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin pada Minggu

Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Danang Triatmojo)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).

Dikutip dari Kompas.com, tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK.

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.

"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.

Baca: Tim Hukum BPN: Saya Sudah Prediksi Penolakan Permohonan Sejak Masa Persidangan

KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.

Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fahdi Fahlevi/Miftah Salis/Reza Deni/Kompas.com/TribunJakarta)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan