Jumat, 21 November 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Sampaikan Jawaban Mirip-Mirip Sikapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Agung

Menindaklanjuti surat MA, Bawaslu pada tanggal 8 Juli 2019, telah menyerahkan jawaban mereka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019). 

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Baca: Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. 

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved