Sabtu, 6 September 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Sampaikan Jawaban Mirip-Mirip Sikapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Agung

Menindaklanjuti surat MA, Bawaslu pada tanggal 8 Juli 2019, telah menyerahkan jawaban mereka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019). 

Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan pengajuan PAP ke MA bukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019 lalu.

Tetapi sebagai tindak lanjut atas perkara pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang diajukan ke Bawaslu tanggal 15 Mei 2019 lalu yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU RI.

"Karena syarat formil pemohon sudah dipenuhi maka permohonan bisa diajukan kembali. Jadi bukan sebagai reaksi atas putusan MK," jelas dia.

Respons tim hukum BPN

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Sebelumnya Mahkamah Agung tidak menerima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi adanya pelanggaran administrasi terstruktur sistematis, dan masif Pilpres 2019.

Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad (Adiatmaputra Fajar)

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukan kembali gugatannya," katanya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Baca: PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan

Baca: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Pergi-pergi Sendiri Kok Dipulangin

Baca: Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait ‎Korupsi 14 Proyek Fiktif

Baca: Sambangi Istana Bogor, Suharso: Presiden Jokowi Sebut PPP Pantas Minta 9 Menteri

Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak dikordinasikan dengannya.

Karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan adanya kasasi kedua di MA itu.

"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Prabowo secepatnya. Dan saya sudah konfirmasi ke pak Sandi bahwa sandi engga tahu soal itu. Karena ternyata yang dipakai kuasa yang lama," katanya.

Yakin ditolak

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Baca: Nama Calon Menteri dari PDIP untuk Mengisi Kabinet Jokowi-Maruf Amin Sudah di Tangan Megawati

Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon. Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan Kiai Maruf Amin Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Baca: MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya

Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan