Kamis, 21 Agustus 2025

Jaringan Gerai FamilyMart Kini Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper resmi mengantongi Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag.

Tribunnews/Rina
Penyerahan simbolis sertifikasi halal untuk jaringan Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper resmi mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dengan demikian ketiganya menjadi gerai penyedia Makanan dan Minuman Pertama di Indonesia yang memiliki sertifikat halal.

Head of Operation FamilyMart Tulus Prasetio mengatakan sertifikat halal ini adalah bukti bahwa produk yang diproduksi FamilyMart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal.

"Sehingga kenyamanan dan keamanan konsumen selalu terjaga," ujar Tulus di Jakarta, Rabu (12/04/2023)

Tulus menegaskan tidak ada perbedaan dari proses pembuatan dan bahan baku, sebelum maupun sesudah mengantongi sertifikat halal.

FamilyMart telah mengantongi sertifikat halal sejak 16 Maret 2023, dengan nomor ID00410001350330223. PT Fajar Mitra Indah (Bagian dari Wings Group) selaku pemegang lisensi tunggal (master franchise) FamilyMart, kini memiliki 254 gerai.

"Alhamdulillah, kita berhasil meraih kategori Sangat Baik (Excellence). Sertifikat Halal yang kita raih, berlaku untuk seluruh gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper (bagian dari FamilyMart)," ujar Tulus.

Sertifikat halal mencakup produk yang diproduksi di toko maupun central kitchen FamilyMart dan perusahaan rekanan yang memasok bahan baku ke FamilyMart.

Termasuk Beverages, Crispy Chicken, Pao, Siomay, Korean Sausage, Sosis Guling-guling, FamiIce, Fami Twist, Pastry, Roti Brioche, dan produk siap makan lainnya.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr H Muhammad Aqil Irham mengapresiasi atas perolehan sertifikat halal FamilyMart.

Hal ini berdampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha. Karena, sertifikat halal dapat memberikan jaminan.

"Dengan jaminan produk halal tersebut perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Mixue Halal, Produknya Disebut MUI Terjamin Kesuciannya, Sertifikat Halal Berlaku di Seluruh Outlet

Menurutnya, sertifikasi ini membuat FamilyMart ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia, serta mensukseskan program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Sertifikasi halal ini melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen muslim.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan