Jaringan Gerai FamilyMart Kini Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Gerai FamilyMart, FamiCafe dan FamiSuper resmi mengantongi Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Choirul Arifin
"Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah," katanya.
Baca juga: Makanan Halal: Pengertian, Syarat, Kriteria dan Jenisnya
Ada 5 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi.
Apabila semua syarat itu telah dinyatakan lolos, auditor LPPOM akan melakukan audit untuk memverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Hasil audit akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan Halal dan diterbitkan Ketetapan Halal. Kemudian, Ketetapan Halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan Sertifikat Halal.
BPJH: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Konsumen, Jadi Nilai Tambah Produk |
![]() |
---|
BPJPH Targetkan 3 Juta Sertifikat Halal Baru untuk Usaha Mikro Kecil di 2025 |
![]() |
---|
BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM |
![]() |
---|
Tren Makanan Halal Meningkat, Industri Beramai-ramai Raih Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Alat Makan Keramik Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.