"Mengenai desainnya yaitu untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan akan diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Gedung BI, Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani bilang, PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.
"Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp 2-5 miliar itu masih membayar PPN-nya sama seperti semula, tapi sampai Rp 2 miliar pertama DTP," tutur Sri Mulyani.
Bendahara negara itu merinci, insentif tersebut diberikan pada 1 NIK atau NPWP. Hanya saja, Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih rinci mengenai skemanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.