Minggu, 14 September 2025

Berikut Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Penghapusan BPHTB dan PBG

Ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan kriteria MBR yang bisa mendapatkan pembebasan BPTHB dan retribusi PBG kepada awak media di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). 

Kelompok wilayah berikutnya adalah MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori tidak kawin sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara itu, untuk kategori kawin sebesar Rp 10 juta dan kategori Satu Orang Untuk Peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.

Selain berdasarkan wilayah, ada juga ketentuan penetapan luas lantainya dalam Kepmen tersebut.

Yaitu, luas lantai paling luas 36 m⊃2; untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Lalu, luas lantai paling luas 48 m⊃2; untuk pembangunan rumah swadaya.

SKB penghapusan BPTHB dan PBG ini telah diminta Tito ditindaklanjuti para kepala daerah seluruh Indonesia.

Para kepala daerah diminta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPTHB.

Kemudian, para kepala daerah diminta menetapkan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG. 
Dalam SKB, ini Tito juga meminta para kepala daerah mempercepat proses pelayanan pemberian izin persetujuan pembangunan gedung bagi MBR paling lama 10 hari kerja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan