Geger 10 Pengurus RT di Cinere Depok Harus Bayar Denda RP40 M ke Pengembang Gara-gara Jembatan
Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda Rp40 miliar kepada pengembang M
Penulis:
Choirul Arifin
“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.
Pengembang M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Baca juga: Konflik Lahan Belum Usai, IKN Terus Lanjut Jelang 17-an
Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.
Baca juga: Puluhan Warga di Kampar Riau Gelar Aksi Jahit Mulut Terkait Konflik Lahan: Tanahnya Dijual Mafia
Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan.
Awal Mula Munculnya Gugatan Pengembang M ke Warga Cinere
Pengembang perumahan berinisial M awalnya menggugat 10 warga Cinere ke Pengadilan Negeri Depok usai ditolak warga untuk membangun jembatan atas kebutuhan proyek perumahan CGR.
Berkas perkara ini bernomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk yang tercatat didaftarkan pada 2 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan latar belakang gugatan, awalnya penggugat ingin membangun perumahan CGR yang akan diperjualbelikan ke umum dengan perkiraan 100 unit rumah.
Perumahan akan dibangun di lahan seluas 1,6 hektar yang terbelah oleh Kali Grogol hingga menjadi dua bidang lahan, yakni di area Cinere dan Pangkalan Jati.
“Bahwa penggugat berencana untuk melakukan pembangunan perumahan CGR dengan menghubuhkan lokasi hamparan tanah Kelurahan Pangkalan Jati dan Kelurahan Cinere dengan adanya bangunan jembatan,” kutip isi dalam berkas gugatan, Jumat (20/12/2024).
Permohonan pembangunan jembatan ini dilandasi dengan kebutuhan akses alat berat untuk masuk ke lahan proyek lantaran jalur masuk lewat Pangkalan Jati terlalu kecil untuk alat berat.
konflik lahan
Pengembang Perumahaan
Cinere
Kota Depok
Pembangunan Jembatan
kompleks perumahan CE
perumahan CGR
Daftar 49 Sekolah Swasta Gratis di Depok, Masa Pendaftaran SMP-MTs Lima Hari |
![]() |
---|
Cekcok Soal Utang Orangtua, Dua Perempuan Hajar Sepupunya hingga Bonyok di Depok |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 33 SMP Swasta Gratis di Depok, Mulai Tahun Ajaran 2025/2026 |
![]() |
---|
ARUN Dukung Dialog Damai dalam Konflik Agraria di Ketapang: TNI Sudah Ambil Langkah Tepat |
![]() |
---|
5 Syarat Pelajar Depok Boleh Keluar dari Rumah setelah Pukul 21.00, Termasuk Terjadi Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.