Hati-hati Beli Kavling, Puluhan Konsumen Geruduk Kantor Developer Gara-gara Penggelapan Sertifikat
Puluhan konsumen diduga menjadi korban penipuan proyek penjualan kavling lahan perumahan tapak di kawasan Cariu, Kabupaten Bogor,
“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.
M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.
Baca juga: Ammar Zoni Kini Jadi Pengurus Masjid di Penjara, Jalani Kegiatan Meski Frustasi Hukuman Ditambah
Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan.
Penulis: Ignatia | Sumber: Tribun Jatim
Wali Kota Bekasi Tidak Terima Tunjangan Perumahan, Rumah Pribadi Dijadikan Rumah Jabatan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Rp54 Juta, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Dipotong Pajak |
![]() |
---|
Sosok Erni Ariyanto Sitorus, Ketua DPRD Sumut Tolak Tanggapi Tunjangan Rumah Rp 40 Juta |
![]() |
---|
Bantuan Renovasi 400 Ribu Unit Rumah dari Pemerintah Sasar Daerah Tertinggal |
![]() |
---|
Dipicu Persoalan Buka Tutup Portal Perumahan Seorang Satpam Lansia di Depok Dianiaya Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.