Rabu, 20 Agustus 2025

Nusron Wahid: Rumah Cluster di Setia Mekar Bekasi Sertifikatnya Sah di Mata BPN

Rumah cluster milik warga yang jadi korban penggusuran paksa di pemukiman Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi status sertifikatnya tetap sah.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
RUMAH DIGUSUR PAKSA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Nusron menyatakan, objek yang digusur berada di luar objek yang disengketakan, Jumat (7/2/2025). Ia memastikan rumah yang digusur berada di luar objek sengketa. 

Setelah itu, baru bisa dilakukan pengukuran luas bidang tanah yang harus digusur sebelum melakukan eksekusi.

Jangan sampai kata dia, eksekusi dilakukan tanpa adanya sistem pengukuran terlebih dahulu oleh pihak BPN.

"Kemudian setelah itu kalau sudah diukur dan mau dieksekusi pengadilan negeri kirim surat tembusan kepada BPN pemberitahuan lah minimal supaya kami tahu," tutur dia.

Pasalnya kata Nusron, dirinya mendapati fakta ternyata rumah yang terkena penggusuran di pemukiman Setia Mekar tersebut berada di luar dari objek yang disengketakan.

"Setelah kami cek yang disengketakan tuh ini, ternyata setelah kami cek 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi setelah kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan, di (sertifikat) 706 tadi di luar itu, ternyata," kata Nusron.

Selanjutnya, Nusron menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dan para pihak terkait.

Dirinya menyatakan, pemanggilan tersebut untuk melakukan mediasi sebagai upaya agar rumah yang sudah digusur bisa diganti.

"Nah karena itu bagaimana? Kami akan selanjutnya kami akan koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang kemudian kami akan panggil mediasi pihak-pihak yang bersengketa Mimi Jamilah kita panggil keluarga Kayat kita panggil untuk apa? Pertama mengganti, kami akan berusaha untuk memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," kata dia.

Penggantian bangunan yang tergusur itu perlu diperjuangkan kata Nusron, lantaran para warga yang rumahnya tergusur merupakan korban dalam polemik ini.

Sementara itu, pembelian rumah yang dilakukan oleh warga yang setidaknya melibatkan lima rumah tersebut menempuh cara yang sah.

Dirinya lantas menyatakan kalau para warga yang terkena gusur akibat polemik sengketa tanah ini merupakan korban.

"Beliau ini kalaupun berkonflik adalah korban, beliau gak terlibat di situ semua harusnya kalau mau eksekusi pun harus menggunakan prinsip kemanusiaan tidak dengan prinsip tidak kemanusiaan main gusur gitu aja, kan itu ada orangnya ,harusnya dia urus dulu diganti dulu ke hakiman dan sebagainya," tandas dia.

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan