Perumahan di Ungaran Terancam Longsor, Pengembang Diduga Agunkan Sertifikat ke Bank
Kompleks Perumahan Ungaran Asri Regency di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, terancam ambles karena dibangun di sisi tebing.
Editor:
Choirul Arifin
Pihak pengembang, dalam hal ini, PT Agung Citra Khasthara (ACK) dan pihak bank juga turut dipertemukan di kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada hari yang sama.
Baca juga: Insentif PPN DTP Diperpanjang, Pengembang Genjot Penjualan Rumah Cluster
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menegaskan bahwa baik pihak bank maupun pengembang harus berkomunikasi dan mencari solusi untuk kepastian para penghuni di Punsae.
“Kami merekomendasi agar ada solusi yang sudah bayar lunas tidak terbebani untuk membayar lagi.
Kami juga meminta BTN untuk tidak menagih dan mengeksekusi, atau menarik rumah (warga),” kata Wisnu.
Satu di antara permasalahan yang dia soroti yakni saat BTN memiliki hubungan dengan pengelola lama PT ACK yang bernama Ari, hingga selanjutnya kepengelolaan diserahkan kepada Prayitno.
Menurut Wisnu, BTN seharusnya sudah mengetahui hal tersebut, namun tetap melanjutkan untuk mengirim surat kepada warga-warga yang tidak tahu permasalahannya.
“BTN ini kan memang memberikan kepercayaan kepada seseorang, Prayitno untuk menyelesaikan urusan di PT ACK yang diprakarsai oleh Ari, pengembang yang awal.
Menjadi kecurigaan saya sebetulnya karena dengan permasalahan ini BTN tidak tahu, sehingga saya minta urusan tersebut diselesaikan dahulu,” tegas Wisnu.
Sementara itu, persoalan tak hanya menimpa penghuni yang telah membayar lunas dan terancam kehilangan rumahnya.
Terdapat penghuni lain yang masih mengangsur kepada BTN mengalami masalah lain, yakni amblesnya tanah hingga rumahnya menjadi rusak.
Satu di antara penghuni, Prahayuda F, mengaku bahwa tidak bisa menempati rumahnya karena ambles dan beberapa bagian bangunan yang retak.
Meskipun tampak terbebas dari persoalan keuangan dengan pihak pengembang dan bank, dia merasa resah terancam kehilangan rumahnya karena tanah yang tergerus air.
Posisi rumahnya berada di ujung belakang yang berada di dekat tebing.
“Saya tidak berani tinggal di sana, sudah setahun saya tinggalkan, namun masih saya bayar angsurannya.
Dengan kondisi tersebut, saya terpaksa memperpanjang kontrakan rumah sampai enam tahun di Gunungpati, Kota Semarang,” kata Yuda kepada Tribunjateng.com.
Dia menambahkan, harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperbaiki rumahnya.
Sejumlah perbaikan yang harus dilakukan meliputi pembangunan pondasi cakar ayam untuk penguatan, serta perbaikan konstruksi yang rusak.
Yuda berharap, terdapat perhatian dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Laporan Reporter: Reza Gustav Pradana | Sumber:
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh: ASN di Kanwil Kemenag dan Pemko Banda Aceh |
![]() |
---|
Polres Jaksel Beberkan Alasan Pengaduan Nikita Mirzani terhadap Fitri Salhuteru Belum Juga Diproses |
![]() |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
![]() |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
![]() |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.