Kamis, 4 September 2025

Kondisi Terkini Proyek Meikarta Usai 8 Tahun Konsumen Menanti: Banyak Unit Kosong, Dihuni Mahasiswa

Suasana di area ruang publik itu tampak cukup ramai, berbanding terbalik dengan kondisi di bagian tower-tower apartemen lainnya yang tampak sepi. 

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PROYEK MEIKARTA - Suasana di ruang publik District 1 Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (25/4/2025). Beberapa tower apartemen di satu dari tiga district Meikarta itu tampak masih dalam proses pembangunan. 

Di sekitar daerah itu, terdapat tiga bangunan lain, di mana dua di antaranya masih dalam proses pembangunan dan satu gedung Universitas Paramadina yang sudah beroperasi.

Petugas Satuan pengamanan (satpam) yang berjaga di lokasi mengkonfirmasi bahwa kawasan Meikarta terbagi dalam tiga distrik, yakni Distrct 1, 2 dan 3, dengan District 3 masih berupa lahan kosong.

Petugas satpam itu juga menyebut, tidak ada perumahan cluster di kawasan Meikarta.

Katanya, perumahan cluster hanya ada di kawasan Lippo Cikarang, yang letaknya berhimpitan dengan Meikarta.

PROYEK MEIKARTA - Suasana di salah satu proyek pembangunan tower hunian di salah satu district di Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (25/4/2025).
PROYEK MEIKARTA - Suasana di salah satu proyek pembangunan tower hunian di salah satu district di Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat (25/4/2025). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Menelusuri lebih lanjut informasi tersebut, Tribunnews.com menemui seorang penghuni rumah cluster "Cendana Spark" dan tiga orang penghuni rumah cluster "The Elysium".

Hasilnya, para penghuni di semua cluster itu mengatakan, kompleks kediaman mereka tidak masuk dalam bagian kawasan Meikarta, melainkan Lippo Cikarang.

"Walaupun sama-sama punya Lippo, di sini tidak termasuk (kawasan) Meikarta," ucap salah satu penghuni cluster di Lippo Cikarang itu.

Ratusan Konsumen Menjerit, Maju Kena Mundur Kena

KONSUMEN MEIKARTA - Kosumen apartemen Meikarta melakukan dialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Senin (21/4/2025). Ia telah mencicil sepanjang 8 tahun dan belum pernah mendapatkan unitnya.
Dok: Endrapta Pramudhiaz
KONSUMEN MEIKARTA - Kosumen apartemen Meikarta melakukan dialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Senin (21/4/2025). Ia telah mencicil sepanjang 8 tahun dan belum pernah mendapatkan unitnya. Dok: Endrapta Pramudhiaz (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

Kendati demikian, gelombang keluhan dari konsumen yang telah membeli unit apartemen Meikarta semakin mengemuka. Banyak di antara mereka menuntut pengembalian dana yang telah mereka bayarkan.

Sejumlah konsumen mengajukan keluhan ini ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Berdasarkan laporan terbaru ke Kementerian Perumahan ddan Kawasan Permukiman (KKP), terdapat 118 konsumen yang melaporkan mengajukan klaim mengenai kerugian mereka, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 26 miliar. 

Salah satu konsumen Meikarta bernama Tri mengaku merasa terjepit oleh cicilan apartemen Meikarta yang dibelinya pada tahun 2017. Selama delapan tahun, ia terus membayar cicilan, tetapi unit impiannya tak kunjung diterima meski dijanjikan sejak 2019.

Ia tak bisa menghentikan cicilan tersebut, karena berisiko mendapatkan skor BI Checking yang buruk akibat ketidaklancaran pembayaran.

"Bunganya masih saya bayar. Kalau enggak, BI checking saya akan jelek untuk lainnya," kata Tri saat berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (21/4/2025).

BI Checking atau SLIK OJK adalah sistem yang digunakan untuk mencatat pembayaran kredit seseorang, dan informasi yang akurat di dalamnya sangat penting bagi perbankan. Skor negatif dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan.

Baca juga: Menteri PU Dody Hanggodo Usulkan Proyek yang Pernah Mangkrak Jadi PSN

Tri mengungkapkan bahwa ia membayar bunga cicilan sekitar Rp 2,5 juta per bulan, jumlah yang bahkan telah melebihi total nilai apartemen.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan